BITUNG - Sejumlah persoalan terkait dampak pekerjaan jalan Tol, yang dikeluhkan oleh masyarakat, Pasal setelah diresmikannya Tol oleh Presiden Jokowi pihak pengembang dalam hal ini PT Jasa Marga Manado Bitung (JMB) tidak dan belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada sejumlah warga.
Dan bahkan perbaikan akses jalan di seputaran pemukiman yang rusak dan tidak layak akibat dampak pekerjaan pihak pengemban.
Selain itu juga soal Saluran Air (Draenase) yang tidak dikerjakan dengan baik, sehingga sering mengakibatkan banjir di setiap musim penghujan. Seperti yang dikeuhkan warga di Kelurahan Kakenturan dan Pateten.
Dan meskipun hal ini sempat di hearing lewat Rapat Dwngan Pendapat di DPR kota Bitung, namun hingga diresmikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, Lihak pihak pengemban tak sama sekali untuk merelaisasik janji-janji yang sudah disepakati beesama.
Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bitung, H Ramlan Ifran saat di konfirmasi, pada media ini mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan hal itu kepada pemerintah dan pihak eksekutif kota Bitung. Untuk mengambil langkah guna menyelesaikan persoalan yang terjadi baik di Kakenturan maupun di Pateten.
Langkah yang di buat bersama-sama, antara Dewan dan Eksekutif Kata Ketua Komisi III, Fraksi Nasdem ini adalah dalam rangka menyelesaikan persolaan-persolaan yang terjadi di daerah Kakenturan dan Pateten soal dampak pekerjaan tol yang dialami Masyarakat Sekitar.
" Sebelum Paripurna, kami sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi I dan Komisi III di DPRD Kota Bitung. Sesuai janji pengemban jalan tol akan menyelesaikan semua kekurangan yang ada termasuk jalan dan saluran air (draenase), " kata Ramlan Selasa (02/03/2022).
Menurut Ketua Komisi III ini, bahwa setelah RDP Kemarin, Bukti nyata janji itu bisa mereka laksanakan dan mereka membayar ganti rugi. Dan dari hasil Rapat waktu itu kami bersama-sama masyarakat tidak mau lagi terlena dengan janji, maunya itu mereka buat dan diselesaikan dulu semuanya
Baca juga:
FMN : Samarinda Siapkan Diri Songsong IKN
|
" Namun karena harus mengikuti aturan, dimana maksimim 1 tahun, maka terhitung mulai tanggal 27 Nopember kemarin sesuai hasil RDP pihak pengemban akan membangunnya tapi harus sesuai dan seijin masyarakat." Ungkap Ramlan sembari mengatakan bahwa persoalan itu akan dikawalnya hingga tuntas
Terkait saluran air (drianase) tambahnya Dirinya secara pribadi waktu itu menekankan kepada Dirut Jasa Marga untuk segera menindak lanjuti hasil kerja dari pihak PP, karena menurutnya PP ini mendapat dukungan dari pihak Jasa Marga.
" Itu kita tekankan berulang-ulang kali kepada pihak Jasa Marga, Mudah-mudahan secepatnya ini bisa terselesaikan. Ini kita akan kita kawal hingga tuntas terselesaikan, " tegasnya. (AH)